Ngeri, Polisi Beberkan Cuitan Aktivis KAMI yang Diduga Bikin Rusuh Aksi Tolak UU Ciptaker

jagatBisnis.com -Mabes Polri menyebut peran dan tindakan sejumlah aktivis Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pusat terkait cuitan di media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori penghasutan, sehingga aksi demo tolak UU Cipta Kerja diwarnai bentrokan atau chaos.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pola yang dilakukan Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana dan inisial DW polanya hampir sama dengan anggota KAMI Medan, Sumatera Utara, yang menyebabkan aksi demo berujung anarkis dan terjadi tindakan vandalisme dengan membuat kerusakan fasilitas umum dan mobil polisi.

“Itu pola dari hasutan dan hoaks,” kata Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga :   Massa PA 212 dan FPI Tendang Gambar Muka Presiden Macron

“Tersangka JH di akun Twitter salah satunya menuliskan ‘UU memang untuk primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus itu’ Ini ada di beberapa Twit-nya,” sambungnya.

Argo menjelaskan alasan penyidik menetapkan tersangka terhadap JH, karena mengunggah konten ujaran kebencian.

“Tersangka JH motifnya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap 5 aktivis KAMI di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan, yakni JH, DW, AP, SN, dan KA yang merupakan pendakwah dan politisi PKS.

Kemudian tersangka DW, dikatakannya, telah memposting di 4 akun Twitter miliknya dengan menuliskan bahwa ‘Omnibus Law adalah urusan Istana dan sudah disepakati dengan pihak tertentu’. DW mempunyai akun Twitter salah satunya bernama @podoradong.

Baca Juga :   Polisi Periksa 6 Orang yang Mau Demo di Monas

“Tersangka DW memposting di 4 akunnya, kemudian ribuan follower. Menulis bahwa bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan istana tapi kesepakatan. Ada beberapa yang kita jadikan barang bukti ujaran kebencian tersebut,” ucap Argo.

Lebih lanjut Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan untuk tersangka AP telah memposting berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB) dan YouTube.

“Banyak sekali (cuitan di media sosial) beberapa misalnya ‘multi fungsi Polri melebihi dwi fungi ABRI. Kita caci maki NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga disahkan UU Cipta Kerja bukti negara sudah di jajah,” tuturnya.

Baca Juga :   Demo Ricuh di Yogyakarta, Polisi Amankan 95 Orang

“Dan juga Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” ujar Argo saat membacakan postingan AP.

Selanjutnya, lanjut dia, tersangka SN juga memposting di akun Twitter miliknya, salah satunya menolak omnibus law dan mendukung demonstrasi buruh. Dan bela sungkawa demo buruh yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya di karawang, tapi gambarnya berbeda,” tukasnya sambil memperlihatkan contoh postingan di Twitter.

Polisi mempunyai beberapa contoh yang dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam pemeriksaan. Dan juga ada macam-macam tulisan dengan gambar yang berbeda.

“Motifnya mendukung dan mensuport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya,” sambungnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO