PSBB Transisi DKI Direstui Jokowi, Anies Wajibkan Sektor yang Buka Siapkan Buku Tamu

jagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan masa transisi setelah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase 2 yang sudah berlangsung selama 4 empat pekan belakangan ini diklaim sukses menahan laju penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota.

 

Gubernur Anies Baswedan mengaku, penerapan masa transisi ini sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Adapun masa transisi ini mulai aktif diberlakukan di Jakarta pada Senin (12/10/2020) besok hingga dua pekan kedepan.”Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi,”kata Anies melalui siaran persnya Minggu (11/10/2020).

Dengan memberlakukan masa peralihan ini ini lanjut Anies maka sektor-sektor yang dilarang beroperasi atau ditutup sementara selama sebulan ini bakal kembali beroperasi.

“Sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali,”ujarnya.

Namun Anies belum bisa merinci sektor apa saja yang  bisa beroperasi pada masa transisi ini. Yang jelas kata dia bakal ada ketentuan baru untuk mengatur operasional dunia usaha di tengah wabah mematikan ini.

Baca Juga :   Anies: Pemerintahan Modern Itu Publik Tahu Proses Kebijakan

“Rincian sektor yang beroperasi akan diumumkan lebih lanjut,”pungkasnya.

Kebijakan baru yang diterapkan pada  masa transisi saat ini kata Anies adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

“Dengan demikian, kami akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama masa transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di Rumah akan terus ditingkatkan kapasitasnya,”tandasnya.

Baca Juga :   Periksa Anies Baswedan, Ini Poin-poin yang Dikorek Polisi

Anies menegaskan, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama tiga hari untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkasnya.

Kondisi Jakarta saat ini kata Anies berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor: 2,095 setelah sebelumnya Ibu Kota menyandang status risiko tinggi pada sepanjang pertengahan September 2020 lalu

Baca Juga :   Waspada Hujan Disertai Petir di Jabodetabek pada Sore dan Malam Hari

“Pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi skornya 1,4725. Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58,”pungkas.

Saat ini kata Anies presentasi tingkat kematian di Jakarta sebesar 2,2 persen. Tanpa PSBB ketat tingkat kematian gara-gara wabah yang bermula dari Wuhan Tiongkok itu bisa mencapai mencapai 28 per hari.

Setelah diberlakukan PSBB risiko kematian mulai menurun menjadi 18 orang per hari. Jumlah itu kata Anies harus tetap diupayakan supaya terus melandai hingga angka absolut.

“Kematian harus ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO