“Terhadap empat orang ini dikenai Pasal 170 tentang perusakan dan dua percobaan, karena dua orang membawa bensin dan berniat membakar pos polisi,” kata dia.
Selain empat orang yang diproses pidana, menurut Riko, akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing agar dilakukan pembinaan.
Sedangkan yang berstatus pelajar, Polresta Yogyakarta juga telah memanggil kepala sekolah untuk menjemput masing-masing siswa. Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor.
“Karena sama-sama kita ketahui bahwa kemarin maupun saat ini, sekolah masih dilakukan pembelajaran online. Namun, anak-anak sekolah ini ikut demo dengan menggunakan pakaian sekolah,” kata Riko.
Ia menduga para pelaku kericuhan yang sebagian di antaranya merupakan pelajar tergerak melakukan perusakan fasilitas umum karena ikut-ikutan.
Berdasarkan keterangan, menurut dia, mereka mendapatkan informasi mengenai rencana aksi demonstrasi dari sejumlah grup WhatsApp.
Discussion about this post