Pemerintah Diminta Ungkap Penunggang Demo Omnibus Law

jagatBisnis.com — Kerusuhan hingga perusakan fasilitas publik saat aksi demo penolakan terhadap pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (08/10/2020), diduga ditunggangi aktor tertentu. Oleh sebab itu, PAN meminta pemerintah tidak membuat masyarakat saling curiga dengan menuding ada aktor yang menunggangi aksi tersebut.

“Pemerintah harus terbuka ke publik agar tidak timbul rasa saling curiga antara satu kelompok dan kelompok yang lain di tengah masyarakat. Jadi, pemerintah harus berani menyebutkan orang yang memprovokasi itu,” Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat (09/10/2020).

Menurutnya, sikap partainya tidak menuding ada penunggang demo itu. Makanya, pihaknya mendorong pemerintah untuk membuat laporan polisi jika memiliki bukti kuat terkait tudingan penunggang demo tersebut.

“Semuanya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk mengungkapnya. Kami tidak berada pada wilayah untuk mengatakan itu ditunggangi atau tidak ditunggangi,” tegas Saleh.

Sementara itu, Politikus PKS, Mardani Ali Sera menambahkan, tudingan pemerintah terkait demonstrasi penolakan UU Ciptaker ditunggangi oleh pihak tertentu menyakiti perasaan masyarakat yang berdemonstrasi secara ikhlas. Diharapkan, aparat penegak hukum mengungkap dan memproses pihak-pihak yang telah menunggangi aksi tersebut.

“Negara punya aparat intelijen. Jadi mudag sekali untuk mengetahui siapa yang bermain. Lalu, tangkap dan adili mereka yang berusaha mengail di air keruh,” ucap Mardani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, pemerintah akan menindak tegas para perusuh dan aktor yang menunggangi demo Omnibus Law. Proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang diwarnaj kerushhan di sejumlah wilayah yang berbentuk tindakan kriminal akan segera dilakukan.

“Pemerintah menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu. Massa merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan melakukan penjarahan.

“Tindakan itu jelas kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan. Tindakan tegas dilakukan demi menciptakan ketertiban umum,” tutup Mahfud. (esa/*)

Baca Juga :   BAKN DPR: Peran Negara di Papua Barat Masih Minim
MIXADVERT JASAPRO