Maryono Tersangka Kredit PPM, BTN Hormati Hukum

jagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Maryonom, mantan Dirut BTN terkait gratifikasi kredit PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM). Maryono langsung ditahan.

Atas kasus perkembangan ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejagung dalam mengungkap perkara korupsi ini. “Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014, dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013. Coverage pemberian kredit kepada kedua perusahaan tersebut, masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi perbankan dan telah diikat hak tanggungan.

Baca Juga :   BTN Gelar Akad Massal KPR BP2BT Secara Nasional

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
“Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal,” tegasnya.

Baca Juga :   BTN Syariah Batal Merger dengan BSI

Ari menuturkan, BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

Di mana, ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga :   Pameran Indonesia Properti Virtual Expo Di Perpanjang

“Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025,” kata Ari. (ser)

MIXADVERT JASAPRO