15 November, Operasi Zebra Mulai Diterapkan

JagatBisnis.com  –  Operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan, bakal dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 15-28 November 2021.

“Selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabung Ditlantas, Dishub, Satpol PP, POM TNI,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, Sehingga dipastikan tak ada razia pada Operasi Zebra Jaya 2021 tersebut.

Baca Juga :   Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Tindak 5.470 Pelanggar

“Berbeda dengan operasi zebra jaya sebelumnya. Tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan jadi kami akan patroli keliling,” ujar Sambodo.

Baca Juga :   Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Tindak 5.470 Pelanggar

Sejumlah kawasan rawan pelanggaran lalu lintas sudah dipetakan. Jakarta Selatan di antaranya Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang. Jakarta Timur ada di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), kemudian Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo. Lalu di kawasan Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot dan Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga :   Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Tindak 5.470 Pelanggar

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Plat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway. Juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.(pia)

MIXADVERT JASAPRO