10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

KPK Menetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai terdakwa permasalahan dugaan uang sogok terkait logistik benda dan jasa di Dinas PUPR Ambang Enim.

Penentuan terdakwa ini ialah pengembangan atas permasalahan penggelapan yang memerangkap mantan Bupati Ambang Enim, Ahmad Yani; Mesa HB berlaku seperti Pimpinan DPRD Ambang Enim; Ramlan Suryadi berlaku seperti Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar berlaku seperti Kabid Pembangunan Jalur dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Ambang Enim; dan seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang itu telah didiagnosa bersalah dan dijatuhi ganjaran. Tak cuma itu, permasalahan ini pula telah memerangkap Bupati nonaktif Ambang Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Delegasi Bupati Ambang Enim rentang waktu 2018- 2020. Juarsah saat ini sedang menempuh sidang di Majelis hukum Tipikor Palembang.

Baca Juga :   Kasus Makin Terang, Pengacara Klaim Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi

” Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan informasi yang setelah itu ditemukan terdapatnya fakta permulaan yang lumayan dan terdapatnya berbagai kenyataan hukum selama cara sidang dalam masalah dini dengan tersangka Ahmad Yani dan kawan- kawan, KPK melakukan pelacakan dan tingkatkan status masalah ini ke langkah investigasi pada bulan September 2021, dengan memublikasikan terdakwa,” tutur Delegasi Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam rapat pers di Bangunan KPK, Jakarta, Kamis( 30 atau 9 atau 2021) malam.

Sebesar 10 anggota DPRD Ambang Enim yang diresmikan terdakwa, ialah, Alat Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Bunga; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Alex, teguran Alexander Marwata melaporkan, 10 anggota DPRD Ambang Enim yang jadi terdakwa permasalahan ini diduga menyambut uang sogok dengan angka bermacam- macam mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

Baca Juga :   Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Uang sogok itu diserahkan supaya proyek- proyek yang digarap Robi dengan cara mencekoki Ahmad Yani, Juarsah dan pihak yang lain tidak diusik oleh anggota badan.

Atas dugaan perbuatan kejahatan itu para terdakwa disangkakan melanggar Artikel 12 graf a ataupun Artikel 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan juncto Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Untuk kebutuhan investigasi, KPK langsung menahan para terdakwa di 3 rutan berlainan. Mereka akan mendekam di sel narapidana masing- masing paling tidak selama 20 hari awal terbatas aejak 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.

” Untuk prediksi penyebaran virus Covid- 19 di area Rutan KPK, para terdakwa akan dilakukan pengasingan mandiri pada rutan masing- masing,” tutur Alex.

Baca Juga :   Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi Ini

Uang Penggelapan Untuk Modal Nyaleg

Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) menahan 10 orang anggora DPRD Kabupaten Ambang Enim karena diduga menyambut uang Rp50 juta hingga Rp500 juta. Lembaga Antikorupsi beranggapan uang itu digunakan untuk penamaan dalam penentuan legislatif( pileg).

” Uang- uang itu, diduga digunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan menjajaki penentuan anggota DPRD Kabupaten Ambang Enim saat itu,” tutur Alexander Marwata dalam keterangannya.

Uang yang diperoleh para terdakwa diduga sebagai uang tutup mulut supaya pihak DPRD tidak mengusik proyek yang digarap Robi di Penguasa Provinsi( Pemprov) Ambang Enim. Keseluruhan uang yang diperoleh estimasi mencapai Rp5, 6 miliyar.

Uang itu diserahkan dengan cara berangsur- angsur. Alex mengatakan sebagian terdakwa menyambut uang di rumah makan di Ambang Enim.(pia)

MIXADVERT JASAPRO