Ekbis  

Lakukan Pelayanan Prima, Bea Cukai Berkan Asistensi Kepabeanan pada Perusahaan

JagatBisnis.com –  Dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural di bidang ekspor dan impor. Untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan telah berjalan sesuai ketentuan, Bea Cukai secara berkala melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi terhadap perusahaan pengguna fasilitas.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa sebagai bentuk pelayanan prima dan kerja sama yang baik, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara bersama Bea Cukai Belawan melaksanakan asistensi persiapan penetapan PT Prima Indonesia Logistik sebagai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pada Kamis (15/09). Kegiatan asistensi membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Kawasan pabean merupakan bagian wilayah Indonesia yang menjadi batas pemungutan bea masuk dan bea keluar yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Bea Cukai. Dalam penetapannya, PT Prima Indonesia Logistik memerlukan izin dari Bea Cukai sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor dan TPS untuk menimbun barang impor/ekspor.

Baca Juga :   Bea Cukai Lakukan Koordinasi Sinergi Pengawasan Peredaran Narkotika Bersama BNNP Papua dan Riau

“Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, seluruh persyataran dan ketentuan dapat terpenuhi sehingga mempercepat penetapan PT Prima Indonesia Logistik sebagai Kawasan Pabean dan TPS. Semoga dengan ditetapkannya sebagai Kawasan Pabean dan TPS, dapat meningkatkan kontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian sehingga meningkatkan penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Hatta.

Hatta mengatakan bahwa di Cirebon, Bea Cukai Cirebon memberikan aistensi kepada calon pengusaha penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu PT UCL Industries Indonesia, pada Kamis (29/09). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini bergerak dalam bidang usaha industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya dengan produk unggulan berupa mesin splicer dan aksesoris.

Baca Juga :   Bea Cukai Madiun Gagalkan Penipuan Senilai 40 Juta Rupiah

“Asistensi ini dalam rangka persiapan PT UCL Industries Indonesia sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE. Apabila bahan presentasi telah siap dan sesuai ketentuan, perusahaan akan melakukan uji presentasi di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat,” jelas Hatta.

Hatta mengungkapkan bahwa fasilitas KITE merupakan fasilitas pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Sementara itu, di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak secara berkala melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas. Kali ini kegiatan dilakukan di PT Roman Ceramic International yang berlokasi di Ngoro Industrial Park, Kabupaten Mojokerto, yang berlangsung pada 27 hingga 28 September 2022. PT Roman Ceramic International bergerak di bidang indsutri keramik yang dilengkapi dengan teknologi canggih dari Italia untuk pemenuhan konsumen lokal dan ekspor. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan pada tahun 2020.

Baca Juga :   Jalin Sinergi, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Wilayah Daratan dan Perairan

Sebuah perusahaan dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan apabila memiliki reputasi baik selama enam bulan terakhir, meliputi adanya kegiatan ekspor dan/atau impor, tidak pernah melakukan kesalahan dalam pencatatan, tidak pernah menyalahgunakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai, tidak mendapat rekomendasi tidak baik dari hasil audit, dan tidak meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain. Perusahaan juga dipastikan memiliki bidang usaha yang jelas serta tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, dan mendapat penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir.

“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen kegiatan ekspor dan/atau impor, pengujian sistem pengendalian internal serta peninjauan lapangan perusahaan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus serta mematuhi ketentuan,” pungkas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO