Mie Sedaap Asal Indonesia Dilarang Beredar di Hongkong,

Foto : Ilustrasi

JagatBisnis.com – Produk mi instan asal Indonesia, Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken dilarang beredar di pasar Hong Kong. Hal itu lantaran Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan pestisida, etilen oksida pada mi tersebut.

“Kami mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk diuji di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan, sampel mi, kemasan bumbu, dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida dan etilen oksida,” tulis pernyataan resmi CFS, dikutip Kamis (29/9/2022).

CFS selaku Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong telah memberikan instruksi kepada pihak yang bersangkutan untuk menghentikan penjualan dan menarik produk mi tersebut yang terkontaminasi pestisida, etilen oksida dari pasaran di Hong Kong. Karena makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual, jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan.

Baca Juga :   Kini Giliran Pasar Singapura, Tarik 2 Varian Mie Sedaap

“Oleh karena itu, kami meminta masyarakat tidak mengonsumsi produk mi tarsebut sekalipun sudah membelinya. Kami juga akan mengawasi perdagangan di pasaran agar segera menghentikan penjualan produk tersebut. Karena pelanggar dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah,” tulis rilis tersebut.

Baca Juga :   Kini Giliran Pasar Singapura, Tarik 2 Varian Mie Sedaap

Sementara itu, Media Relations Executive Wings Group Indonesia Andini Mardiani memberikan tanggapan soal kabar tersebut. Menurut dia, kabar penarikan produk tersebut masih dalam tahap diskusi internal. Sehingga untuk informasi detail, pihaknya belum bisa memberikan lebih lanjt.

Baca Juga :   Kini Giliran Pasar Singapura, Tarik 2 Varian Mie Sedaap

“Untuk keterangan lebih lanjutnya, nanti akan segera kami sampaikan,” tegas Andini. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO