Berita  

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Mantan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, Ardian juga dikenai denda tambahan sebesar USS131 atau sekitar Rp1,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan. Maka, diganti dengan hukuman satu tahun penjara. Selain itu, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Baca Juga :   Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sikka

“Vonis tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN. Dalam vonis yang diberikan, Ardian mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu,” terangnya.

Sementara itu, lanjut dia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp175 juta untuk mengganti kerugian negara.

Baca Juga :   Diperkirakan 206 Juta Penduduk Indonesia Akan Ikut Pemilu 2024

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menghukun terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka dipidana penjara selama tiga bulan,” kata Majelis Hakim.

Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Laode dengan penjara selama 5 tahun dan enam bulan serta dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga di denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan. Maka, adanya putusan yang diberikan, Laode dan penuntut umum mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu.

Baca Juga :   Kemendagri: Penanganan PMK di Daerah harus Dipercepat

“Dalam perkara ini Ardian dan Laode terjerat kasus suap dana PEN pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyeret tersangka lain yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO