Kemendagri-KBRI Tokyo Buka Layanan kependudukan Bagi WNI di Jepang

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo membuka layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) di Jepang, Senin (26/9/2022). Layanan tersebut untuk mempermudah WNI mencatatkan kependudukannya yang saat ini masih belum terdaftar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kerjasama ini untuk mempermudah WNI yang ada di luar negeri, diaspora Indonesia itu kan banyak, di Malaysia, Saudi, Amerika termasuk Jepang untuk menghubungkan pencatatan kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dengan kedutaan-kedutaan. Karena dari sekitar 128 kedutaan RI di luar negeri, sebanyak 38 kedutaan sudah terhubung dengan Dukcapil di Indonesia.

“Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Menlu Retno dan beliau memberikan sinyal yang sangat positif. Untuk pengurusan Dukcapil di luar negeri, termasuk untuk KTP elektronik, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) tidak perlu pulang ke Indonesia,” katanya. dalam peninjauannya di Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Senin (26/9/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Mustahik Lebih Berdaya

Menurut dia, layanan administrasi kependudukan ini bisa membantu WNI di luar negeri perpanjang KTP. Bahkan, ada salah satu warga yang 10 tahun tidak punya KTP sama sekali. Untuk itu, bisa membuat KTP dan memperpanjang KTP tanpa perlu pulang dan biaya transportasinya tidak mahal.

Baca Juga :   Kemendagri: Satpol PP dan Damkar Menjadi Garda Terdepan Tegakkan Prokes

Dalam kesempatan sama, Duta Besar RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi menambahkan, masih banyak WNI di Jepang yang belum terdaftar kependudukannya. Setidaknyac sebanyak 30 ribu WNI sudah menetap dan mendapatkan identitas penduduk tetap (permanent resident) di Jepang.

Baca Juga :   Kemendagri Siapkan Pelaksanaan Pilkada hingga Pengalihan Aset untuk Pemekaran Papua

“Warga kita separuhnya itu yang bolak-balik yang mayoritas, separuhnya sudah banyak yang menetap dan beranak-pinak di Jepang. Tapi mereka tetap harus memiliki identitas Indonesia yang hidup untuk program perlindungan dan pelayanan ke depan ataupun pembinaan agar tetap pada jati diri Indonesia,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO