Kemendagri Sosialisasi SE terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialiasi terkati Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH). Terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ untuk menjelaskan tentang kewenangan terbatas yang dimiliki oleh Pllt, Pj, dan Pjs.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan SE tersebut terkait pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah. Keterbatasan itu mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Sehingga, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri.

“Karena itu, untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, kami menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas,” katanya dikutip Minggu (25/9/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Gerakan Kencana Diterapkan di Daerah

Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Hal ini meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Alasan proses tersebut menjadi bagian yang disederhanakan, karena penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum merupakan langkah yang harus diambil. Apabila pegawai yang bersangkutan keberatan terhadap persetujuan sanksi yang ditandatangani, maka tetap dapat mengajukan banding ke pihak kepegawaian sesuai peraturan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Mendagri Tito: Kepala Desa Boleh Berpolitik

Dia menegaskan, pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tanda tangani itu hanya administrasi tambahan, toh wajib juga ditandatangani oleh Pj. Inilah yang menurut kami berdasarkan surat edaran ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” kata dia.

Baca Juga :   Kemendagri Buka Peluang Sama dengan DPRD DKI Terkait Usulan Calon Pj Gubernur DKI

Kemudian persetujuan kedua yang diatur dalam SE, lanjut dia, yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.

“Adapun alasan diberikannya persetujuan kepada Plt. Pj, dan Pjs kepala daerah untuk menandatangani berkas persetujuan mutasi pegawai. Ini karena mekanisme mutasi antardaerah dan antarinstansi itu mensyaratkan adanya persetujuan pindah dari daerah tugas sebelumnya maupun daerah penerima atau yang dituju,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO