Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Andi Arief terkait Utusan Presiden

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dengan menegaskan tidak benar ada utusan Presiden Joko Widodo yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.

“Tidak benar, ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” tegas Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Kastorius mengungkapkan, Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.

Baca Juga :   Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

“Kami sudah berkomunikasi dengan Saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut. Secara jelas, Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” ujar Kastorius.

Adapun pernyataan yang ditulis oleh Andi Arief melalui akun Twitter bernama pengguna @Andiarief, berbunyi, “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.

Baca Juga :   Begini Kata Kemendagri, PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi

Menurut Kastorius, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021. Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.

“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” tegas Kastorius.

Baca Juga :   Kemendagri Salurkan Zakat kepada 300 Mustahik

Dia mengungkapkan, penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.

“Kami berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” tutup Kastorius. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO