Dana Bantuan Parpol Diusukan Naik Jadi Rp3 Ribu Per Suara

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) naik dari semula Rp1.000 jadi Rp3 ribu per suara sah. Hal tersebut diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Tito menjelaskan, awal ihwal usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235. Dalam usulan itu, terdapat rincian atas kebutuhan tambahan pagu anggaran tahun 2023. Adapun, salah satunya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol itu tertera dalam anggaran Ditjen Polpum sebesar Rp252.752.836.000.

“Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik,” tegas Tito.

Baca Juga :   Kemendagri Mengawali Pindah ke IKN pada 1 Januari 2024

Menurut dia, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi parpol yang ada di DPR. Sehingga, pihaknya memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

Baca Juga :   Kemendagri Bentuk PPNS Penegak Perda

“Kalau untuk ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3 ribu yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI. Sama tambahan itu untuk bantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kita akomodir,” terang Tito.

Baca Juga :   Data SIM Card Bocor, Ini Kata Kemendagri

Dia menambahkan, dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Adapun pasal tersebut berbunyi; “Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah”. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO