Pemerintah Legalkan Konversi Mobil Bensin Jadi Listrik

Foto : Ilustrasi

JagatBisnis.com – Pemerintah resmi melegalkan konversi kendaraan, selain sepeda motor. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini sekaligus melengkapi regulasi sebelumnya yang hanya mengatur konversi motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga :   Saat Forum ETWG-1, Delegasi G20 Gunakan Kendaraan Listrik dan SPKLU Milik PLN

Permenhub 15 Tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertanggal 9 Agustus 2022. Sementara masa berlaku dimulai sejak pertama diundangkan pada 12 Agustus 2022. Aturan ini diketahui berisi 35 Pasal dan memuat empat lampiran. Di dalamnya tertera sejumlah aturan teknis dan tata cara buat masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraan selain sepeda motor.

Kendaraan selain sepeda motor yang dimaksud adalah ‘setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel’. Tak ada penjelasan khusus terkait ini, namun bisa jadi berupa mobil hingga kendaraan komersial seperti bus dan truk.

Baca Juga :   PLN Siap Sukseskan Ajang Formula E

Konversi kendaraan selain sepeda motor menjadi kendaraan listrik wajib dilakukan oleh bengkel konversi yang tersertivikasi dan harus lulus uji tipe. Beberapa hal yang diatur dalam aturan di antaranya mengenai bengkel konversi sampai dengan standarisasi konversi. Misalnya pada pasal 3 yang menjelaskan apa yang tidak boleh diubah saat melakukan konversi.

Baca Juga :   PLN Ambon Jadikan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Operasional

Kebijakan konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik ini akan mendukung rencana pemerintah menuju net zero emission pada 2060. Penjualan sepeda motor konvensional akan dilakukan pada 2040, sedangkan penjualan mobil konvensional pada 2050. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO