Kenaikan Tarif Ojol Diundur Lagi, Jadi 11 September 2022

JagatBisnis.com-Kenaikan tarif ojek online (ojol) untuk kesekian kalinya kembali diundur. Setelah sebelumnya dijadwalkan tarif baru ojol mulai berlaku Sabtu (10/9/2022) kemarin. Namun, kembali diundur. Kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada Minggu (11/9/2022) atau berbeda satu hari dari yang sudah disampaikan.

Baca Juga :   Perkuat Ekonomi Digital di Kawasan Indonesia Timur, Gojek Bersama ITDRI Gagas Program Muda Maju Bersama 1.000 Startup

“Sesuai kesepakatan dengan aplikator, kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai Minggu 11 September 2022 pukul 00.00 WIB,” Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Minggu (11/9/2022).

Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan kenaikan tarif ojol akan mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, pada Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers “Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi”.

Baca Juga :   Telat Lapor Akuisisi, Gojek Didenda Rp3,3 Miliar

Hendro secara jelas menyampaikan kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai Minggu (10/9/2022) atau 3 hari setelah diumumkan.

Baca Juga :   Tarif Ojol Resmi Naik

“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. Jam 10.00 atau 11.00 itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” ungkap Hendro. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO