Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus Kemiskinan

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menyusun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023 difokuskan untuk program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah (pemda) agar segera merealisasikan APBD tahun 2022.

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan arah kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 kepada seluruh Pemda. Sehingga perlu disampaikan arah kebijakan penyusunan APBD tahun 2023. Baik dari Kemendagri maupun dari kementerian atau lembaga terkait.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan webinar untuk menyinkronisasi, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemda dengan pemerintah pusat. Terutama kebijakan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023,” kata dia, seperti dikutip Senin (5/9/2022).

Baca Juga :   Begini Kata Kemendagri, PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi

Dia menjelaskan, fokus pembangunan dalam penyusunan program APBD tahun 2023 diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan pengangguran yang disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha. Selain itu, fokus lainnya mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta pembangunan rendah karbon dan transisi energi berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim.

Baca Juga :   Bali Jadi Target Percepat Penuntasan Kasus PMK

“Di samping itu, percepatan pembangunan infrastruktur dasar meliputi air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada 2023. Berkaitan dengan itu, maka Pemda perlu melakukan sinkronisasi sasaran dan target penyusunan RKP tahun 2023 dalam penyusunan RKPD 2023 dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2022,” tegas Fatoni.

Menurut dia, Pemda perlu diingatkan kembali tentang kebijakan penyusuan APBN, meliputi kebijakan penyusunan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Maka, secara substansi masih sama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun terdapat beberapa penyesuaian pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :   Aturan Baru, Nama Anak di KTP Minimal 2 Kata

“Aturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO