2,7 Ton Solar yang Ditimbun di BKN Marunda Terbongkar

Ilustrasi Penimbunan Solar Bersubsidi Foto: iNews.id

JagatBisnis.com –   Polres Tanjung Priok membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2,7 ton di kawasan BKN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

2,7 ton solar itu ditimbun untuk dijual kembali saat pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi.

“Wacana kenaikan BBM ini dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab, di mana penimbunan BBM ini kami ungkap berkat informasi dari masyarakat juga. Satu orang tersangka kami amankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga :   Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Sulut

Putu mengungkapkan, tersangka menyelundupkan 2,7 ton BBM bersubsidi ini ke kawasan BKN Marunda dengan menggunakan truk trailer yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya.

“Sopir truknya kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, pelaku memodifikasi bagian tangki agar menampung solar lebih banyak.

Baca Juga :   Penimbunan Solar Bersubsidi di Minahasa Terbongkar

Polisi menyita truk trailer bernomor polisi B-9048-CU dari tersangka MY. MY memodifikasi truk trailer tersebut dengan kapasitas mencapai 300 liter.

“Tersangka juga membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas besar untuk menampung solar,” ujar Wira.

Ia menambahkan, tersangka MY mendapatkan solar dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Jadi yang bersangkutan keliling ke SPBU-SPBU untuk seolah-olah mengisi bahan bakar. Biar nggak dicurigai, dia isi di tiap SPBU itu 100 liter,” kata Wira.

Baca Juga :   Penimbunan Solar Bersubsidi di Minahasa Terbongkar

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke 4 tangki IBC dengan menggunakan selang dan pompa air. Tersangka telah melakukan kecurangan tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.(pia)

MIXADVERT JASAPRO