Banyak Perlintasan KA di Jatim Tak Terjaga

JagatBisnis.com – Sebanyak 24 perlintasan kereta api (KA) di Madiun, Magetan, dan Ngawi, Jawa Timur (Jatim) tak terjaga. Kondisi ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAK Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan KA. Salah satunya, dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, Desa Sukosari, Kartoharjo, Kota Madiun tepatnya di JPL 136 antara Stasiun Babadan-Madiun, Rabu (31/8/2022).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan, kegiatan sosialisasi keselamatan itu, selain dari internal juga melibatkan anggota masyarakat dari Komunitas Pecinta KA Wilayah Madiun bernama PECEL +63. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim KAI dan komunitas pecinta KA, membentangkan spanduk yang bertuliskan “Hindari Celaka, Tetap Hidup Untuk Keluarga, Ingat Berteman Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan, saat pintu perlintasan ditutup ketika kereta api melintas”.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintasi perlintasan KA, bawah sesuai UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA,” ujarnya disela-sela kegiatan sosialisasi keselamatan.

Baca Juga :   Mudik Lebaran Tahun Ini, Sebanyak 458.300 Tiket KA Terjual

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayahnya sehingga masyarakat semakin paham dan mentaati aturan tersebut. Karena di wilayahnya sampai saat ini terdapat 259 perlintasan KA dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

Baca Juga :   KAI: Tiket Nataru Sudah Terjual 22 Ribu Penumpang

“Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,” paparnya.

Supriyanto menambahkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 296 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga :   PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. (*/eva)

 

MIXADVERT JASAPRO