Mulai Besok, Penumpang KA Wajib Booster

JagatBisnis.com –   PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berusia 18 tahun ke atas melakukan vaksinasi ketiga (booster) sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (30/8/2022). Penyesuaian ini sejalan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus kemarin.

“Untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai Selasa (30/8/2022) hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan Selasa (30/8/2022) hingga Senin (12/9/2022) yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca Juga :   KAI Tanggapi Isu KA Argo Parahyangan Ditutup Demi KCJB

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga menyediakan layanan vaksinasi gratis yang tersedia beberapa stasiun. Di antaranya Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo.

Baca Juga :   Di Masa Pandemi, KAI Dapat Penghargaan Perusahaan Terbaik

“Selain itu juga tersedia di Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang,” terangnya.

Ditegaskan, adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Selain vaksinasi kepada pelanggan, layanan vaksin di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Baca Juga :   KAI Kembali Pertahankan Safe Guard Label SIBV

“Selama periode 17 Juli s.d 28 Agustus 2022, kami telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari. Kami akan terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis,” tutup Joni. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO