Tiga Pengamen Diamankan Polisi Usai Ancam Pemilik Warung

JagatBisnis.com –  Tiga pengamen yang mengancam pemilik warung di Jalur Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur dibekuk Unit Reserse Kriminal( Reskrim) Polsek Ciracas. Ketiga pengamen yang diamankan oleh Reskrim Polsek Ciracas itu bernisial RM( 26), BE( 22) serta AS( 23).

Tidak cuma melaksanakan penggertakan, mereka pula merampas benda pemilik warung. Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono berkata kalau mereka meminta susu sampai rokok dengan bermacam merk.

” Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek,” tutur Jupriono di Jakarta, Kamis (25/ 8/ 2022).

Baca Juga :   Karyawan di Manado Ditikam Pria Mabuk

Ketiga pelaku bertindak dikala situasi area sepi alhasil korban tidak dapat berteriak meminta bantu kala benda dagangannya digasak. Para pelaku pula menyasar ke warung yang buka 24 jam.

Jupriono berkata, masing- masing pelaku mempunyai kewajiban, ialah 2 orang mengecam korban dengan celurit, sebaliknya yang lain memantau kondisi di dekat posisi.

Baca Juga :   Gadis di Bukittinggi Dipukuli Temannya gara-gara Ejekan Pakaian Dalam

” Sebelum melakukan aksinya, mereka nongkrong- nongkrong sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual,” ucap Jupriono.

Mereka sudah ditahan di Polsek Ciracas. Dampak aksi pelaku itu terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. Jupriono berkata, bersumber pada hasil penyidikan dikenal kalau jumlah pelaku yang ikut serta sebesar 5 orang.

Baca Juga :   Pengeroyokan Berujung Korban Jiwa, Disdik Bogor Tunda PTM 2 SMA

Namun 2 tersangka lain bernama samaran A serta I sedang dalam pelacakan jajaran Unit Reskrim. Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas pula sedang mencari barang bukti celurit yang dipakai pelaku kala bertindak. Diprediksi celurit itu dibawa 2 pelaku lain yang masih buronan.

” Barang bukti yang kita amankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi,” tutur Jupriono. (pia)

MIXADVERT JASAPRO