Alasan Singapura Stop Kriminalisasi dan Legalkan LGBT

Ilustrasi LGBT Foto: Blog Justika

JagatBisnis.com –  Singapore jadi pancaran sehabis Kesatu Menteri Lee Hsien Loong memublikasikan negeri kota itu menghapuskan hukum yang mengkriminalisasi ikatan gay ataupun Pasal 377A KUHP pada Pekan( 21/ 8).

Dengan kebijaksanaan itu, Singapore saat ini jadi negeri terkini di Asia sehabis India yang memperbolehkan ikatan sesama tipe antara pria dengan cara khalayak.

Dalam ceramah hari nasional tahunannya, Lee berkata warga Singapore, paling utama generasi muda sudah lebih menyambut kalangan gay.

” Sebab itu, aku yakin ini( pencabutan UU kriminalisasi ikatan gay) perihal yang betul buat dicoba, serta suatu yang saat ini akan diperoleh oleh beberapa besar masyarakat Singapore,” cakap Lee semacam diambil Channel News Asia.

Baca Juga :   Dugaan Islamofobia, Ketua MUI Dicecar Imigrasi Singapura selama 2 Jam

” Ketetapan ini akan bawa hukum searah dengan adat istiadat sosial yang bertumbuh dikala ini. Aku berambisi ini bisa membagikan kelegaan kepada kalangan gay Singapore,” cakap Lee lagi.

Sampai saat ini belum nyata bila Pasal 377A akan dengan cara sah dicabut. Semenjak diaplikasikan, Pasal 377A bisa mengkriminalisasi tiap orang yang kedapatan mempunyai ikatan dengan sesama tipe sampai memenjarakannya maksimal 2 tahun.

Tetapi, hukum ini tidak sempat ditegakkan dengan cara aktif. Sepanjang sebagian dasawarsa terakhir, tidak nyata bila hukum ini sempat ditegakkan.

Baca Juga :   Singapura Izinkan Warganya Main Judi Mahjong dan Poker di Rumah

Hukum itu pula tidak dengan cara nyata memasukkan kondisi bila ikatan sesama tipe dicoba antara sesama wanita ataupun tipe kemaluan yang lain, semacam diambil Reuters.

” Semacam tiap orang sosial, kita pula memiliki banyak orang gay di tengah- tengah kita. Mereka merupakan sesama masyarakat Singapore. Mereka merupakan kawan kegiatan kita, sahabat kita, badan keluarga kita. Mereka pula mau menempuh kehidupan mereka sendiri, ikut serta dalam komunitas kita serta berkontribusi penuh ke Singapore,” dempak Lee.

Walaupun mencabut Pasal 377A yang diaplikasikan masa kolonial, Lee menerangkan kalau penguasa senantiasa mencegah arti perkawinan antara wanita serta pria. Dengan sedemikian itu, Singapore sedang belum mengesahkan perkawinan sesama jenis.

Baca Juga :   Sepanjang 2022, Singapura 5 Kali Lakukan Eksekusi Mati terhadap Pengedar Narkoba

” Kita akan mencegah arti perkawinan, begitu juga tercantum dalam Hukum Pengertian serta Piagam Wanita, supaya tidak digugat dengan cara konstitusional di majelis hukum. Kita wajib mengganti konstitusi buat melindunginya, serta kita akan melaksanakannya,” tutur Lee.

Saat sebelum Singapore, India jadi salah satu negeri Asia yang lebih dahulu mencabut hukum pantangan ikatan gay pada 2018.

Thailand juga dikabarkan tengah menggodok konsep seragam buat melegitimasi ikatan sesama jenis. (pia)

MIXADVERT JASAPRO