Berkas Tersangka Ferdy Sambo dan Tiga Orang Tersangka Lainnya Diserahkan ke Kejagung

JagatBisnis.com –   Permasalahan pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Dikala ini berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo serta 3 orang tersangka yang lain sudah dilimpahkan langkah satu dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana berkata arsip diserahkan pada pada Jumat 19 Agustus 2022 jam 14. 30 Wib.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sudah menyambut pemberian Berkas Masalah Langkah 1 dari Direktorat Perbuatan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas julukan 4 orang terdakwa,” ucap Ketut dalam penjelasan tercatat, Jumat (19/ 8/ 2022).

Baca Juga :   Polri Tahan Dua Ajudan Fredy Sambo

Lebih lanjut, ia berkata 4 tersangka itu ialah tersangka FS, REPL, RRW, serta KM. Para tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 56 ke- 1 KUHP.

Baca Juga :   Pembubaran Satgassus Merah Putih Ternyata Tanpa Surat Penetapan

Ketut meningkatkan berkas masalah yang sudah diperoleh Kejagung hendak dicoba penelitian oleh Jaksa Peneliti (P- 16). Penelitian kepada 4 arsip itu hendak dicoba dengan waktu durasi 14 hari buat memastikan apakah berkas bisa dilanjutkan ataupun tidak.

Baca Juga :   Polri Amankan CCTV Ternyata Bukan dari Dalam Kediaman Irjen Ferdy Sambo

Buat memastikan apakah berkas masalah bisa diklaim komplit ataupun belum dengan cara formil ataupun materiil,” jelasnya. Beskal Periset hendak melaksanakan koordinasi dengan interogator untuk memesatkan penanganan cara investigasi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO