Ekbis  

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi dengan Perwakilan (Petisi) Anggota KSP Sejahtera Bersama

JagatBisnis.com –  Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), didampingi ketua koordinator tim pemantau KSP SB melakukan audiensi dengan perwakilan (petisi) anggota KSP Sejahtera Bersama (SB) secara daring membahas update PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terkait dengan kewajiban pembayaran tahapan homologasi kepada anggota KSP SB Kamis (18/8).

Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan Satgas KSP-SB setiap hari kerja berusaha untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan RAT. “Saat ini KSP SB walaupun tidak sesuai dengan skema PKPU yang disepakati, namun tetap berusaha untuk terus melakukan pembayaran sebesar Rp200juta per hari yang dibagi menjadi Rp500.000/hari/orang,” kata Agus.

Selanjutnya Agus mengungkapkan bahwa KSP SB juga melaporkan kepada Satgas bahwa tengah berproses menjual asset agar bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap satu dan dua pada bulan Desember 2022.

Baca Juga :   Ada 1.500 Produk UMKM Akan Dipamerkan di Ajang MotoGP Mandalika

“Satgas juga berharap ada calon investor yang segera masuk, sehingga pembayaran tahap tiga bisa diselesaikan sebelum RAT pada bulan Maret 2023,” kata Agus.

Menurutnya, dinamika yang dihadapi oleh KSP SB saat ini adalah terkait dengan adanya laporan polisi yang ditangani Bareskim serta adanya dua permohonan pembatalan homologasi yang diajukan Anggota KSB. Sementara itu pada sisi lain banyak anggota yang tidak menginginkan dikabulkannya kepailitan KSP-SB.

Baca Juga :   BAZNAS RI Terima Sapi Hewan Kurban Dari Kemenkop UKM

“Satgas berharap anggota KSP SB bisa satu suara, menyamakan frekuensi untuk berupaya mengutamakan penyelesaian masalah ini dengan skema asset based resolution. Satgas Koperasi Bermasalah akan mengawal terus proses homologasi,” kata Agus.

Terkait dengan pertanyaan tentang masa jabatan Pengurus dan Pengawas KSB, Agus menyampaikan bahwa pada RAT tahun 2023 masa jabatan akan berakhir dan Anggota bisa melakukan proses pergantian pengurus dan pengawas.

Baca Juga :   MenKopUKM: Pengelolaan SDA Secara Berkeadilan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Untuk itu perlu dipersiapkan kader pengurus yang handal, mengingat kondisi KSP SB sedang bermasalah dengan likuiditasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Tim Pemantau KSP SB Daniel Asnur mengatakan agar anggota KSP SB tetap tenang supaya pengurus koperasi dapat bekerja dengan baik dan juga bisa fokus menghadapi sidang permohonan pembatalan homologasi di Pengadilan sehingga KSB tidak pailit.

“Kita sebagai koordinator tim pemantau KSP SB, setiap hari memonitor pembayaran KSP SB kepada anggota,” kata Daniel.(adv)

 

 

 

 

 

MIXADVERT JASAPRO