Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Harga BBM dan Gas Melon Minggu Depan

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada minggu depan. Hal ini sebagai langkah untuk menyikapi pemangkasan subsidi BBM di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini.

“Mungkin minggu depan presiden akan mengumumkan soal kenaikan harga (BBM),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan di Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat ini sedang mempertimbangkan untuk menaikkan harga BBM. Sebab berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pada tahun depan anggaran untuk subsidi akan cukup menguras kas negara jika tetap mempertahankan harga BBM sekarang.

Baca Juga :   BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Angkot Si Benteng

Saat ini sejumlah BBM masih mendapatkan subsidi, sehingga harga yang ada di masyarakat di bawah harga keekonomian. Untuk Pertalite harganya Rp7.650 per liter (sekitar US$ 52 sen) atau 40 persen masih di bawah harga pasar. Sedangkan Solar harganya Rp5.150 per liter (US$ 35 sen) atau kurang dari sepertiga dari harga pasar.

Untuk kondisi ekonomi dalam negeri sendiri, inflasi Indonesia mencapai level tertinggi dalam tujuh tahun sebesar 4,94 persen di bulan Juli. Naiknya inflasi ini karena melonjaknya harga pangan di pasaran. Namun jika nantinya pemerintah merealisasikan kenaikan harga BBM, dipastikan akan terjadi kenaikan inflasi pada bulan Agustus ini.

Baca Juga :   BBM Naik, KAI Kaji Kenaikan Harga Tiket KA

Selain itu sebagai informasi, pemerinyah dalam RAPBN Tahun Anggaran 2023 telah menetapkan anggaran belanja subsidi sebesar 297,18 triliun. Anggaran ini terdiri dari Rp210,6 triliun untuk subsidi energi dan sebesar Rp86,5 triliun untuk subsidi non energi.

Baca Juga :   Cair Minggu Ini, 5 Juta Pekerja Bakal Terima BLT Gaji

“Lebih tingginya alokasi subsidi tahun 2023 disebabkan karena peningkatan alokasi anggaran subsidi energi dan subsidi Bunga Kredit Program terutama untuk subsidi bunga KUR,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN TA 2023, Selasa (16/8/2022).

Jika dirincikan, subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg, serta subsidi listrik. Subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg ditetapkan sebesar Rp138,33 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp72,32triliun.(mus)

MIXADVERT JASAPRO