Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Foto:Jawapos.com

JagatBisnis.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons laporan dugaan upaya suap Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan suap itu dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Ghufron menyebut laporan tersebut bakal ditindaklanjuti jika layak dan dan memenuhi ketentuan.

“Sejauh ini, sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/8).

Baca Juga :   Tiga Petinggi ini Dipanggil KPK

Ghufron menjelaskan, secara prosedural pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu. Untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi, kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPM [Pengaduan masyarakat] kami,” ucapnya.

“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” pungkas Ali.

Baca Juga :   Tanah dan Rumah Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Dilelang KPK

Sebelumnya, berdasarkan laporan TAMPAK ke KPK terdapat dugaan upaya penyuapan yang terkait dengan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya semata agar pengusutan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua dapat berjalan profesional dan transparan. Karena itu, TAMPAK mendesak agar KPK dapat menelisik dugaan pemberian uang tersebut.

“Hari ini tampak tim advokat penegak hukum keadilan dan kebenaran mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang stafnya Ferdy Sambo di ruangan Sambo ya, ruangan tunggu Ferdy Sambo di Kadiv Propam, pada tanggal 13 Juli yang lalu,” ujar Roberth kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8).

Baca Juga :   KPK Telusuri Uang Suap Abdul Gafur Mas’ud

“Terhadap kedua pegawai LPSK perlindungan saksi dan korban ya yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Ibu Putri Candrawathi dan Bharada E,” sambungnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO