Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. Tidak main-main, AKP Edi diduga terlibat jaringan narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia.

Penangkapan AKP Edi tak lepas dari keberhasilan Polri mengungkap jaringan narkoba internasional ini. AKP Edi bahkan memasok langsung narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.

Bereskrim sudah merilis pengungkapan kasus ini pada 11 Agustus 2022. Saat itu, Dirtipid Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan ada seorang anggota Polri aktif yang terlibat dalam jaringan ini.

Namun, saat itu, Krisno belum mau mengungkap siapa itu. Belakangan baru diketahui sosok polisi aktifi itu, yakni AKP Edi Nurdin. Butuh waktu hampir satu bulan, yakni 7-31 Juli 2022 dengan nama operasi Anti Gedek 2022 untuk mengungkap tuntas jaringan ini.

Baca Juga :   Seorang Pria Diduga Kurir Narkoba Ditemukan Tewas

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” kata Krisno.

“Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky, pemilik diskotek,” jelasnya.

Baca Juga :   Pengedar Narkoba di Ternate Diringkus Polisi

AKP Edi Nurdin berhasil ditangkap pada 11 Agustus 202 di apartemen di Karawang, ada pukul 07.00 WIB. Sejumlah barang bukti berhasil disita sebagai berikut;
a. 1 (satu) unit HP samsung A72 warna putih;
b. 1 (satu) unit HP samsung A52 warna hitam ;
c. Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr;
d. Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr;
e. Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr;
Total berat BB shabu 101 gr brutto.
f. Plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr;
g. 1 (satu) unit timbangan digital;
h. Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong
i. uang tunai Rp.27.000.000,-

Baca Juga :   Pabrik Sabu Karawaci WNA Iran Dapat Bahan Baku dari Turki

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 (dua ribu) butir Pil Ekstasi ke tersangka Juky pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” ucap dia.

MIXADVERT JASAPRO