Ratusan Orang di Lampung Jadi Korban Investasi Bodong

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Investasi menjadi salah satu yang sangat diminati orang-orang. Para penanam modal kerap mencari tempat investasi dengan harapan dapat keuntungan dari investasi tersebut.

Namun, berhati-hati dalam investasi mungkin harus ditingkatkan. Pasalnya, salah memilih bisa merugi hingga miliaran rupiah karena investasi bodong.

Seperti kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, sebanyak 620 orang menjadi korban investasi bodong.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, ratusan korban itu mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar dari investasi yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana di Lampung.

Baca Juga :   Ada 180 Korban Investasi Bodong Alkes

“Ada sebanyak 920 kontrak (dari 620 orang), karena satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak,” kata Ari saat dihubungi, Minggu (14/8).

Enam pelaku investasi bodong robot trading itu sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Diantaranya, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan DK, RS sebagai Direktur Teknis, dan AS sebagai Direktur Operasional, serta IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana.

Baca Juga :   Marak Investasi Ilegal, OJK Diminta Beri Edukasi Masyaraka

“Sementara ada 6 pelaku, tapi akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkapnya.
Para pelaku berhasil menipu para korban dengan beraksi sejak bulan Februari tahun 2020 hingga Maret tahun 2022.

“Mereka janjikan profit sebesar 15% setiap bulannya dari dana yang didepositokan,” jelas Ari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Baca Juga :   Terkait Investasi Bodong, Polisi Bojonegoro Panggil 2 Saksi

Kemudian pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO