Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Booster Wajib Tes PCR

JagatBisnis.com – Mulai 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang baru vaksin kedua dan pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Kebijakan itu sesuai surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang KAJJ, termasuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. Untuk itu, pihaknya berharap, penumpang bisa memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut.

“Pada masa transisi antara 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR, maka bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 pesen (di luar bea pesan). Selain itu, tiket bisa dibatalkan paling lama H+7 dari tanggal keberangkatan. Jadi, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat,” katanya Eva, dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Baca Juga :   Barang Bawaan Melebihi 20 Kg, Penumpang KA Jarak Jauh Kena Denda

Sedangkan, lanjut dia, calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk itu, pihaknya selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan yang telah sesuai persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Baca Juga :   Kedapatan Ngobrol, Penumpang KRL Diturunkan Petugas

“Kami akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan kami. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. Untuk itu, kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO