Begini Solusi Agar Paspor RI Desain Baru Tak Ditolak Jerman

JagatBisnis.com –  Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menolak paspor Indonesia desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan. Desain paspor Indonesia yang terbaru mengacu terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Salah satu perbedaan antara paspor Indonesia desain lama dan baru ada di kolom tanda tangan pemegang paspor. Sehingga pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa ke Jerman.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris mengatakan WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Karena saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor Indonesia agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

“Di dalamnya surat edaran tersebut dinyatakan bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI,” katanya, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga :   Jerman Alokasikan Rp16 Triliun untuk Pertahanan Siber Ukraina

Amran menjelaskan dalam surat edaran tersebut disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan di kantor imigrasi terdekat.

Baca Juga :   Kasus COVID-19 Varian Omicron di Jerman Bertambah Ratusan Ribu Dalam Sehari

“Kami bisa pastikan pengajuan endorsement tanda tangan ini tidak dipungut biaya. Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” paparnya.

Baca Juga :   Jerman Dorong Pemerintah RI Beri Insentif Kendaraan Listrik

Dia mengungkapkan, pada tahun 2019 pihaknya menerbitkan paspor baru, yakni paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Namun, pihaknya juga telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui. Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

“Kami bersama Kemenlu akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta,” pungkas Amran. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO