Sebelum Dibunuh, Ferdy Sambo Panggil Brigadir Yosua ke Dalam Rumah

Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Detik.com

JagatBisnis.com – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap momen sebelum penembakan Brigadir Yosua dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Dari hasil gelar perkara, sesaat sebelum eksekusi, Brigadir Yosua tengah berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/7). Brigadir Yosua saat tengah berada di pekarangan rumah sebelum kemudian dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam.

“Saat saya pimpin gelar tadi, berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/8).

“Almarhum J (Yosua) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” sambung dia.

Baca Juga :   Autopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Dibawa ke RSUD Sungai Bahar

Keterangan Agus ini sekaligus menambah kuat bahwa kronologi yang sempat disampaikan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, soal adanya dugaan tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E terpatahkan.

Termasuk soal dugaan Brigadir Yosua tengah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo sehingga berteriak dan memicu tembak menembak dengan Bharada E.

Di sisi lain, soal peristiwa tembak menembak ini juga sudah dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit berdasarkan hasil temuan Timsus Polri. Dia menegaskan tak ada tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Sigit dalam konpers beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Dicopot jadi Kadiv Propam, Rumah Irjen Ferdy Sambo Disegel Bareskrim

Sigit mengungkap, peristiwa yang terjadi adalah adanya perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua kepada Bharada E. Belakangan terungkap pula ada dugaan iming-iming uang Rp 1 miliar kepada Bharada E dari Ferdy Sambo terkait peristiwa itu.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara brigadir J,” kata Sigit.

Sementara, terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, kini sudah dihentikan Polri. Polri juga tengah mengusut dugaan ada atau tidaknya percobaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dengan laporan tersebut.

“Nanti kita serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa (laporan sebagai upaya merintangi atau tidak),” pungkas Agus.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO