Penimbunan Solar Bersubsidi di Minahasa Terbongkar

Ilustrasi Penimbunan Solar Bersubsidi Foto: iNews.id

JagatBisnis.com –  Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Belang.

Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar ini dilakukan pada Jumat (5/8) pekan lalu, di mana Satreskrim Polres Mitra menemukan kurang lebih 6.200 liter solar subsidi milik warga bernama AI yang disimpan di rumah HM, di Desa Tababo, Kecamatan Belang.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan keterangan Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus, menyebutkan jika dari temuan tersebut, Polres Mitra kemudian memeriksa AI dan lima orang lainnya yaitu, RT, KT, HR, SP, dan E.
Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.

Baca Juga :   Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Sulut

Dijelaskan Jules, empat orang masing-masing RT, KT, HR, dan SP awalnya membeli solar seharga Rp 6.200 per liter dari sebuah SPBU di Mitra dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari.

Baca Juga :   Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Sulut

“Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp 7.200 hingga Rp 7.300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp 8.000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp 7.500 per liter,” kata Jules.

Lanjut dikatakan Jules, dalam pengungkapan awal ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 7 buah tangki ukuran 1.000 liter berisi sekitar 6.200 liter solar bersubsidi, 2 buah tangki ukuran 2.200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI.

Baca Juga :   2,7 Ton Solar yang Ditimbun di BKN Marunda Terbongkar

“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Jules kembali. (pia)

MIXADVERT JASAPRO