Ekbis  

Ini yang Bikin Penumpang Naik Pesawat Ngos-ngosan

JagatBisnis.com – Kegaduhan kembali muncul terkait harga tiket pesawat. Warga yang ingin berpergian dengan pesawat terpaksa harus merogoh saku lebih dalam setelah Kementerian Perhubungan menaikkan lagi biaya tambahan bagi maskapai. Tujuannya membantu maskapai cepat ‘ngegas’ alias bisnisnya pulih.

Kemenhub memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat. Ini artinya harga tiket pesawat akan bertambah tinggi seiring dengan restu Kemenhub ini. Alasan yang mendasari langkah ini adalah untuk meredam dampak dari fluktuasi harga avtur yang menjadi komponen biaya operasional dengan proporsi terbesar bagi maskapai.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.142/2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Baca Juga :   Setpres Luruskan Kabar Pesawat Presiden Alami Masalah

Sementara, pesawat udara bermesin baling-baling atau propeller paling tinggi 25 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Untuk maskapai penerbangan, tarif yang terlalu rendah memang dapat membahayakan keberlangsungan operasi. Termasuk keselamatan penerbangan jika terjadi pengurangan pos-pos tertentu yang berhubungan dengan keselamatan pesawat. Sementara di sisi lain, tarif yang terlalu mahal dapat membuat tiketnya tidak terjangkau bagi pelancong.

Bagi regulator, tarif merupakan sarana untuk mengatur keseimbangan keberlanjutan operasi maskapai penerbangan dengan jaminan bahwa pelancong dapat membayar harga untuk kepentingan publik. Artinya pemerintah memang mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan keberlangsungan badan usaha angkutan udara niaga.

Seperti kita ketahui, maskapai penerbangan mengalami pukulan berat setelah menghadapi masa pandemi COVID-19 sejak 2020. Maskapai yang banyak mengalami kerugian berusaha untuk pulih dan bangkit dengan cepat dengan meningkatkan jumlah penumpangnya.

Baca Juga :   Pandemi Melandai, Pergerakan Pesawat di Indonesia Diprediksi Meningkat pada 2022

Untuk membantu mempercepat pemulihan bisnis penerbangan, sebelumnya pada April 2022, Kemenhub sudah menaikkan biaya tambahan dari ketentuan yakni lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 10 persen dari TBA untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeler.

Namun seiring berjalannya waktu, tanpa diprediksi sebelumnya, meletus perang Rusia dan Ukraina yang ikut mendongkrak harga komoditas termasuk sektor energi. Maskapai pun kembali limbung, baru selesai terimbas pandemi kini kembali dihantam tingginya harga bakar avtur.

Kemenhub kembali bermanuver membantu kembali bisnis maskapai dengan memberikan relaksasi bagi maskapai dengan mengizinkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat. Keputusan ini seperti sebuah buah simalamaka, ingin menyelamatkan maskapai tetapi kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi.

Baca Juga :   Ular Masuk di Pesawat Komersial AS, Penumpang Panik

Sementara di sisi lain, dan ini faktor yang sangat penting, kebutuhan masyarakat akan transportasi udara masih sangat tinggi mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang membutuhkan akses angkutan udara.

Keputusan Kemenhub ini mendapat sambutan hangat dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan menaikkan biaya tambahan tarif penerbangan sejalan dengan harga minyak dunia yang masih bergejolak, sehingga berdampak pada harga bahan bakar avtur.

Di sisi lain, pemerintah telah meminta agar maskapai bisa menyesuaikan kenaikan atau penambahan dari tarif batas atas dengan kebutuhan penerbangan. Dalam artian, penyesuaian bisa dilakukan dengan melihat frekuensi masing-masing rute penerbangan.  (pia)

 

 

MIXADVERT JASAPRO