Komplotan Perampok Lintas Provinsi Tertangkap di Pelabuhan Bakuheni

JagatBisnis.com – Komplotan perampok lintas provinsi yang hendak kabur dan menyeberang ke Pulau Jawa usai beraksi di salah satu kantor perusahaan distribusi di Bandar Lampung tertangkap di Pelabuhan Bakuheni, Lampung Selatan, pada Rabu (3/8/2022) lalu. Komplotan pencuri yang berasal dari Tangerang Banten ini tergolong licin. Kelima pelaku ini berinisial YM (25), IL (25), AN (23), SUK (28), dan KOM (25) yang merupakan warga Tanggerang.

“Kami berupaya untuk menghadang, dan mengungkap atas laporan di kesatuan, terdapat para pelaku pencurian yang hendak melintasi perbatasan. Info tindak pidana itu (pencurian) kami telusuri dengan pola pengamanan ketat di pintu masuk pelabuhan,” kata Kepala Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan, melalui pengawasan dan pengetatan wilayah, akhirnya anggota KSKP Bakauheni, mampu mendeteksi kendaraan yang dicurigai ditumpangi oleh kawanan perampok tersebut. Para pelaku yang menggunakan kendaraan minibus bernopol B 1472 JUQ berhasil dihentikan. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hasil yang merupakan hasil curian di sebuah kantor perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Baca Juga :   Gondol Brankas Milik Bos Radar Karawang, Uang Miliaran Rupiah Raib

“Dari dalam kendaraan yang dikendarai pelaku, kami juga menemukan barang bukti berupa lima unit laptop dan 21 kantong plastik uang logam senilai Rp14,6 juta, serta sejumlah mata uang asing dari berbagai negara seperti, dolar Hongkong, Australia, Vietnam, Jepang, Singapura, Korea, Turki dan China.

Baca Juga :   Gondol Brankas Milik Bos Radar Karawang, Uang Miliaran Rupiah Raib

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan para pelaku ini adalah komplotan perampok yang telah melakukan aksinya di kantor PT Perdana Adhi Lestari (PT PAL). Dari lima pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, satu orang lainnya berinisial HA telah ditangkap di tempat berbeda.

Baca Juga :   Gondol Brankas Milik Bos Radar Karawang, Uang Miliaran Rupiah Raib

“Dalam keterangan yang dihimpun, para pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat pagar, lalu merusak jendela hingga akhirnya mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana selama 7 tahun penjara,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO