BPJS Ketenagakerjaan Ajak APHTN-HAN, Perluas Perlindungan Pekerja

JagatBisnis.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Kerja sama dilakukan untuk mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Targetnya, sebanyak 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026 sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami merupakan badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN. Ditargetkan, 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026 sudah terdaftar menjadi anggota. Untuk mencapai jumlah itu dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi. Tapi tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dikutip Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah menambahkan, pihaknya dan BPJamsostek memiliki tujuan yang sama dalam memajukan masyarakat Indonesia, dan kesepakatan ini merupakan momentum yang baik untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Karena itu, pihaknya merasa terhormat dan bangga dapat berkolaborasi dengan BPJamsostek.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun

“Kami ini adalah organisasi keilmuan yang tentu basisnya di kampus, yang senantiasa ingin untuk mengabdikan diri sebagai organisasi yang inklusif dan melibatkan banyak dosen-dosen dari fakultas hukum dari berbagai fakultas hukum di tanah air. Kita juga ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” ucap Guntur.

Baca Juga :   Buruh Khawatir, Dananya di BPJS Ketenagakerjaan Raib

Dia menjelaskan, salah satu wujud nyata dukungan yang diberikan adalah penerbitan buku tentang BPJamsostek. Apalagi, program yang diselenggarakan BPJamsostek merupakan salah satu fungsi dari hukum yaitu sebagai alat guna menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat, yakni antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan misi menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO