Solusi Kementerian ATR/BPN Atasi Masalah Volume Arsip yang Tinggi

JagatBisnis.com –  Selain digitalisasi dan pemenuhan sarana/prasarana penyimpanan, pemusnahan arsip merupakan salah satu strategi penanganan masalah volume arsip yang sangat tinggi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setiap triwulan pun menjalankan strategi pemusnahan arsip. Dalam triwulan ini, pemusnahan arsip Kementerian ATR/BPN dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“Satker (satuan kerja, red) daerah maupun pusat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai alternatif solusi atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan ruang penyimpanan arsip,” ujar Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin Iterson Samosir dalam pelaksanaan pemusnahan di Gudang Shredder PT Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Jl. Tanjung No. 1 Kawasan Industri Multiguna II Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyampaikan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.03/129/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal persetujuan pemusnahan arsip. Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan ANRI serta saksi-saksi dari Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah 4 Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :   Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Pelaksanaan Permen ATR/Ka BPN Nomor 9 Tahun 2021

“Arsip yang dimusnahkan Triwulan ini berjumlah 208 boks arsip, yakni 2.982 arsip Biro Umum dan Layanan Pengadaan, kemudian 4.082 arsip Biro Keuangan dan Barang Milik Negara,” ungkap Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :   Diskusikan Sengketa Pertanahan di Gili Trawangan, Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan Keadilan bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, Agustin Iterson Samosir mengingatkan bahwa pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang diatur oleh ANRI dan disetujui Kepala ANRI. “Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Pedoman untuk melakukan pendataan terhadap arsip usul musnah, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Baca Juga :   Waspada Phishing, Jangan Asal Mengisi Form Elektronik!

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.03/129/2022, satker lain di Kementerian ATR/BPN yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten; Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat; Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan; Kantah Kabupaten Pandeglang; Kantah Kabupaten Bekasi; Kantah Kabupaten Subang; Kantah Kota Bandung; Kantah Kota Sukabumi, Kantah Kabupaten Banjarnegara; Kantah Kota Magelang; Kantah Kabupaten Serdang Bedagai; Kantah Kabupaten Pasaman Barat; Kantah Kabupaten Parigi Moutong; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Mukomuko; dan Kantah Kabupaten Karangasem.(srv)

MIXADVERT JASAPRO