Sebulan Sudah Tewasnya Brigadir J

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JagatBisnis.com –   Hari ini, Senin (8/8/2022), genap satu bulan kematian Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang tewas di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Satu bulan kematian Brigadir J tersebut masih menyisakan misteri. Meski demikian Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.

Pertama Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Awalnya Bharada E mengaku sebagai satu-satunya pelaku atau pelaku utama dalam penembakan rekannya, namun belakangan ia menungkap, bahwa dirinya bukanlah pelaku uatam dan bukan sartu-satunya pelaku.

Pada Sabtu (6/8/2022), Inspektorrat Khusus (Irsus) Polri pun membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran dan tidak profesional terkait pengamanan TKP kematian Brigadir J.

Baca Juga :   Komnas HAM Sebut Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat

Selanjutnya pada Ahad (7/8/2022), Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky sebagai terrsangka kedua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga :   330 Personel Dikerahkan untuk Amankan Autopsi Ulang Brigadir J

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Inspektorat Khusus Polri juga telah memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.

Baca Juga :   Komnas HAM akan Periksa Jenis Luka Brigadir J Sebelum dan Sesudah Autopsi

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

“Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO