Pengawasan Distribusi Ternak dan Makanan Olahan Diperketat

JagatBisnis.com-Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta memaksimalkan pengawasan distribusi hewan hidup dan makanan olahan hewan. Hal itu diinstruksikan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi.

Baca Juga :   Kemendagri: Penanganan PMK di Daerah harus Dipercepat

“Kami Pemkot Parepare menyikapi surat edaran tersebut. Kami pun langsung menginstruksikan DPKP untuk maksimal dalam pengawasan. Selain itu, DPKP Parepare juga kami minta agar berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Kolaborasi dan koordinasi dibutuhkan untuk memastikan pengawasan distribusi hewan hidup maupun olahan hewan. Kita harap DPKP melakukan itu secara maksimal,” papar Taufan, Minggu (7/8/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya juga menginstruksikan DPKP agar terus memantau perkembangan kasus PMK di Sulsel. Hal itu sebagai sebagai upaya agar Parepare tetap menjadi wilayah yang terbebas dari wabah tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Percepat Vaksinasi Untuk Tekan Penyebaran PMK

Sementara itu, Wakil Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK, Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan, produk-produk olahan yang berasal dari hewan di zona merah PMK boleh didistribusikan ke wilayah-wilayah yang berada di zona kuning maupun hijau. Pendistribusian tersebut bisa dilakukan karena produk olahan sudah melalui sejumlah proses saat diproduksi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO