Kemendagri Genjot PAD Maksimalkan PKB

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Pembina Samsat Nasional gencar turun ke daerah guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena
PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dan menjadi primadona. Sehingga sangat berpengaruh secara signifikan dan mempunyai potensi yang sangat besar terhadap pendapatan daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, potensi alokasi PKB dan BBNKB tahun 2022 dalam APBD Provinsi Se-Indonesia sebesar Rp84,22 triliun dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun atau sebesar 44,90 persen. Adapun rinciannya PKB sebesar Rp51,04 triliun atau 27,21 persen dari total PAD dan BBNKB sebesar Rp33,18 Triliun atau 39,40 persen.

“Dari database DASI-Jasa Raharja, sampai Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor tersebut. Termasuk kebijakan-kebijakan penghapusan, kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun, kemudian nanti akan ada penghapusan pajak progresif,” terangnya, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus Kemiskinan

Setelah melalui kajian, lanjut dia, rekonsiliasi data kendaraan bermotor itu bisa signifikan terhadap peningkatan pajak kendaraan bermotor. Sehingga perbaikan data bisa dilakukan. Selain itu, dengan tingkat kepatuhan tinggi, akan memiliki berbagai keuntungan. Misalnya, berdampak terhadap meningkatnya PAD, untuk membiayai pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga :   COVID-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang

“Maka, mari bersama-sama kita dorong, agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, yang potensinya masih besar. Karena potensinya masih 40 persen sampai 60 persen di beberapa daerah. Kalau wajib pajak patuh membayar pajak, maka dana yang diperoleh tadi bisa banyak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan,” tutup Agus. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO