JagatBisnis.com – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia pada 16 Juni 2022 lalu, Bea Cukai bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai langkah konkret sinergi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Medan pada Kamis, 4 Agustus 2022 tersebut, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dan Jamintel Jaksa Utama Dr. Amir Yanto. Keduanya sepakat bahwa setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama, perlu adanya tindak lanjut sinergi yang nyata di lapangan.
Discussion about this post