Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Sudah Empat Kali Diperiksa

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

JagatBisnis.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo muncul di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pagi (4/8/2022). Ia datang mengenakan seragam polisi lengkap memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) Polri terkait pengusutan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat saya,” kata Ferdy Sambo dengan suara lantang kepada awak media sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Selanjutnya dengan pengawalan ketat, Irjen Pol Ferdy Sambo masuk Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Penunjukkan Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Dipertanyakan

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Bharada E. Dia merupakan salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga :   Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Sudah Dinonaktif Sebagai Kasatgasus

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Bharada E bukan membela diri sebagaimana dugaan awal saat kasus ini mencuat.

Baca Juga :   Terkait Pelanggaran Etik Kasus Irjen Ferdy Sambo, 62 Personel dari Kanit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam. (pia)

MIXADVERT JASAPRO