BPOM Bandung Sita Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

JagatBisnis.com –  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita ribuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, hingga kosmetik kadaluarsa. Penyitaan kosmetik bernilai Rp264 juta lebih itu dilakukan lewat penertiban yang digelar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

“Kami melakukan penertiban pasar kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di 8 kabupaten kota di Jabar. Kami berhasil menyita sebanyak 3.800 lebih item. Dari 8 kabupaten kota itu, terbanyak di Kabupaten Karawang,” ungkap Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma, Rabu (3/8/2022).

Dia menjelaskan, kedelapan kabupaten/kota di Jabar yang menjadi sasaran penertiban itu, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta. Adapun total kosmetik ilegal yang diamankan di Kabupaten Karawang mencapai 2.178 item.

“Tiga kategori kosmetik ilegal itu, yakni masa kadaluarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia,” imbuhnya.

Sukriadi memaparkan, kosmetik ilegal tersebut ditemukan di klinik-klinik kecantikan, salon, hingga grosir. Dari ribuan item kosmetik ilegal yang disita, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kadaluarsa. Peredaran kosmetik ilegal dan kadaluarsa di pasaran masih terus terjadi karena permintaan masyarakat masih banyak. Kondisi tersebut memicu banyak produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluarsa.

“Ini memang menjadi sebuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin kulitnya putih. Padahal, kosmetik ilegal atau kadaluarsa dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Kalau kadaluarsa artinya tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kadaluwarsa dan memberikan dampak.

“Kosmetik hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan. Karena dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kadaluarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, kami juga menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal,” paparnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO