JagatBisnis.com – Dalam rangka memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai dan menyebarluaskan informasi tentang larangan rokok ilegal kepada masyarakat, Bea Cukai Malang memberikan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran yang berada di pasar melalui kegiatan Sobo Pasar. Kali ini yang menjadi sasaran kegiatan Sobo Pasar adalah Pasar Sumberpucung yang menjadi salah satu zona kuning area peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea dan Cukai memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran ketentuan perundang -undangan di bidang cukai. Selain itu juga disampaikan himbauan untuk menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah serta menyampaikan kepada pemilik toko apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Malang.
Discussion about this post