Polri Usut Beras Bansos Dipendam di Depok

ilustrasi bansos banpres di timbun Foto: Tribun Jakarta

JagatBisnis.com – Polri mengusut kasus penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di lahan parkir JNE, Sukmajaya, Depok. Penimbunan dilakukan JNE dengan dalih beras bansos sudah rusak akibat kehujanan dan tidak layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan beras bansos tersebut dikubur pada 5 November 2021. Polri sudah memeriksa Vice President Quality and Fasility JNE berinisial SJ, dan memutuskan untuk melakukan penyelidikan.

“Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :   Heboh Bansos Jokowi Ditimbun, Beda Pendapat Kemenko PMK dan Bulog

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ramadhan, penguburan beras bansos sudah dibuatkan berita acara dengan jumlah sebanyak 3.675 kg atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM). “Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE,” kata dia.

Penimbunan beras bansos itu diungkap pertama kali oleh RS, selaku pemilik lahan. Dia melaporkan peristiwa itu ke Polres Depok pada Sabtu (30/7/2022) dan ketika dilakukan penggalian menggunakan alat berat ditemukan beras bansos bermerek Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 kg, 10 kg, 20 kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Baca Juga :   Menko PMK: Tak Ada Kerugian Negara Akibat Penimbunan Beras Bansos di Depok

Setelah itu polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Sementara SJ dalam pengakuannya mengungkapkan, pemendaman beras dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

“Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan, JNE tidak memiliki SOP pemusnahan apabila barang kiriman rusak. Sedangkan dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Baca Juga :   Kemensos Diminta Jelaskan Terkait Beras Banpres Ditimbun di Depok

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya turut membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras tersebut. “Satgas Pangan itu untuk memantau perkembangan yang ada di Depok, kan sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan membantu. Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro,” ujar Whisnu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO