JagatBisnis.com – Polri mengusut kasus penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di lahan parkir JNE, Sukmajaya, Depok. Penimbunan dilakukan JNE dengan dalih beras bansos sudah rusak akibat kehujanan dan tidak layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan beras bansos tersebut dikubur pada 5 November 2021. Polri sudah memeriksa Vice President Quality and Fasility JNE berinisial SJ, dan memutuskan untuk melakukan penyelidikan.
“Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ramadhan, penguburan beras bansos sudah dibuatkan berita acara dengan jumlah sebanyak 3.675 kg atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM). “Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE,” kata dia.
Discussion about this post