KAI Daop 8 Surabaya Amankan Lahan di Jalan Ambengan

JagatBisnis.com – Untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan No 91A Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/8/2022). Total luas lahan aset yang diamankan seluas 1.672 m2. Karena lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum.

Baca Juga :   Tak Hanya Pesan Tiket, Semua Bisa Dilakukan di Aplikasi KAI Access

“Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Namun, tidak ada ikatan perjanjian dengan kami selaku pemilik aset,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Luqman menjelaskan, sebelum melakukan penertiban aset tersebut, pihaknya telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022 dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga :   KAI Segera Lakukan Peremajaan Kereta Ekonomi

“Jadi, sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler dan tempat tinggal non permanen.
Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut,” terangnya.

Menurut dia, untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali. Maka, tim penertiban langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut, Selasa (2/8/2022).
Nantinya, setelah menertibkan aset di wilayah itu tim penertiban aset juga akan menertibkan aset di tempat lain. Karena wilayah itu saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan pemilik aset.

Baca Juga :   Rawan Kecelakaan, 4 Perlintasan Liar Ditutup

“Semua tindakan yang kami lakukan ini hanya untuk menyelamatkan aset perusahaan. Mereka dianggap sudah menyerobot aset negara karena sudah menempati tanpa izin dan tak ada ikatan perjanjian,” paparnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO