JagatBisnis.com – Pemrintah terus berupaya mengantisipasi ancaman krisis pangan dunia. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian nasional. Karena sektor pertanian Indonesia hingga saat ini terbukti memiliki ketahanan yang baik dengan nilai ekspor. Sehingga untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk.
“Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, ada 9 SNI diberlakukan secara wajib. Maka, dengan penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” kata Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan, saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
Discussion about this post