Wanita Garut Jual Video Pornonya untuk Mendapatkan Banyak Fans

JagatBisnis.com –  Owner Akun Instagram yang menjual konten- konten pornografi versi OnlyFans di Garut dibekuk Satreskrim Polres Garut, Minggu (31/7). Bagi polisi, DC berterus terang alibi menabur serta menjual konten porno dirinya itu supaya dapat jadi selebgram dengan jumlah followers yang banyak.

Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono berkata, corak pelakon menjual konten syur sebab tadinya ialah selebgram. Pelakon pula sempat menikah, setelah itu pecah tahun 2018. DC mempunyai seseorang anak. Selaku bunda rumah tangga, beliau tidak mempunyai profesi lain.

” Jadi buat penuhi keinginan hidupnya, pelakon jadi seseorang selebgram,” tutur Wirdhanto, Selasa (2/8).

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Blokir Layanan Streaming Berkonten Pornografi

Wirdhanto menambahkan dari informasi penyampaian terdakwa, terdapat sebagian rekannya yang melaksanakan perihal yang serupa.

” Kita akan dalami itu ialah melaksanakan modus operandi yang serupa tingkatkan ketenaran dengan memakai akun medsos konten- konten pornografi alhasil followers- nya jadi banyak,” ucapnya.

Ada pula pelakon dalam 2 bulan melaksanakan operasinya sudah mencapai sebesar 20 ribu pengikut di akun Instagramnya.

Dari akun Instagram- nya itu, tidak hanya pengikut bertambah banyak, modus operandi pelakon menjual konten- konten pornografi. Pelakon pula memperoleh endorse dari promosi.

Baca Juga :   Indonesia Masuk Darurat Pornografi

” Sepanjang 2 bulan pembedahan keseluruhan profit yang diterima pelakon dari hasil jual konten pornografi menggapai puluhan juta rupiah, serta ratusan pula yang melaksanakan direct message pada terdakwa memohon video- video konten pornografi,” tutur Wirdhanto.

DC dikenakan Artikel 4 Bagian (1) huruf- d Jo Artikel 29 UU RI Nomor. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi serta ataupun Artikel 27 Bagian (1) Jo Artikel 45 Bagian( 1) UU RI Nomor. 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian Atas UU RI Nomor. 11 Tahun 2008 Mengenai Informasi serta Bisnis Elektronik.

” Bahaya ganjaran maksimum 12 tahun bui serta kompensasi Rp1 miliyar,” cakap Wirdhanto.

Baca Juga :   Pemuda Ini Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya di Medsos

Sedangkan, daya Hukum terdakwa Evan Saepul Rohman membetulkan kliennya ialah seseorang janda. DC sudah berpisah 2018 dahulu.

” Berjodoh siri. Buah hatinya saat ini umur 3 tahun,” cakap Evan.

Ada pula kliennya menabur konten pornografi karena terhimpit keinginan hidup. Alhasil, pemasukan yang diterima dipakai buat menyambung hidup DC serta buah hatinya. Evan berterus terang grupnya senantiasa menghormati cara hukum yang dikala ini berjalan.

” Dasar prasangka tidak bersalah wajib senantiasa dijunjung besar. Kita menghormati cara hukum,” ucapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO