Tiga Parpol sudah Lengkapi Berkas, Salah Satunya Partai Farhat Abbas

JagatBisnis.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan tiga partai politik (parpol) segera melengkapi berkas pendaftaran. Ketiga parpol inin adalah Partai Prima, Partai Reformasi dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan advokat Farhat Abbas.

“Kami KPU dan pihak tim pemeriksa dokumen telah berkomunikasi dengan partai tersebut (tiga partai baru), berikut dengan LO (Liaison Officer) dan operator. Partai tersebut akan melengkapi berkas,” kata Anggota KPU RI, Idham Kholik, Selasa (2/8/2022).

KPU memberi batas waktu bagi parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :   PKP Punya Kesempatan untuk Perbaiki Syarat Kepesertaan Pemilu Usai Gugatannya Dikabulkan Bawaslu,

Idham menjelaskan, sesuai pasal 176 ayat 3 Undang-Undang tentang Pemilu dan Peraturan KPU, partai politik calon peserta Pemilu 2024 harus lengkap menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU. Oleh karena itu, KPU masih menunggu Partai Prima, Partai Reformasi, dan Partai Pandai untuk melengkapi berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sementara, di hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022), enam dari sembilan partai telah dinyatakan melengkapi berkas pendaftaran. Keenam parpol itu adalah PDI Perjuangan, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga :   Daftarkan Diri ke KPU, PDIP Optimistis Menang Pemilu 2024

“Bagi parpol yang sudah mendaftar pada hari pertama kemarin, kemarin sore sudah kami sampaikan. Dari sembilan parpol pendaftar itu, ada enam parpol yang kami nyatakan lengkap dokumennya. Selebihnya saat ini yang tiga sedang dalam proses melengkapi dokumen,” imbuh Idham.

Pada hari kedua pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (2/8/2022) ini, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan menyambangi Gedung KPU, Jakarta. Kedatangan PKN untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu.

“Informasi yang kami terima berdasarkan surat yang dikirimkan partai yaitu ada satu partai yaitu partai PKN, Partai Kebangkitan Nusantara akan mendaftar jam 14.00. Hanya ada satu partai di hari kedua ini,” tegas Idham.

Baca Juga :   KPU Diminta Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020, KPU akan menerima penyerahan berkas dari PKN yang tergolong partai baru. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Terhadap partai politik kategori kedua dan ketiga, yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru. Perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi, dan selanjutnya verifikasi faktual,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Senin (1/8/2022) kemarin. (pia)

MIXADVERT JASAPRO