Begini Kata Wapres, Tujuan Pemekaran 3 Provinsi Papua

Wakil Presiden Maruf Amin

JagatBisnis.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Tiga provinsi yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022, seperti dikutip Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :   Penuhi Undangan Raja Salman, Ma'ruf Berangkat Haji hingga 13 Juli 2022

“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut.

Wakil Presiden Maruf Amin mengingatkan, pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua itu harus betul-betul mensejahterakan masyarakat Papua. Apalagi, saat ini pemerintah masih fokus pada persiapan pembangunan insfrastruktur. Misalnya, bagaimana menghadapi tantangan-tantangan yang sifatnya tidak mudah di berbagai daerah. Apalagi, masyarakat Papua memang banyak yang mendukung pelaksanaan DOB ini. Tapi tidak mudah juga untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tambahan-tambahan dengan adanya pemekaran.

Baca Juga :   Wapres: Vaksin Mandiri Tak Kurangi Jatah Gratis Masyarakat

“Karena publik di Papua itu macam-macam aspirasinya yang disampaikan itu, misalnya ada hal yang berkaitan dengan Ibukota, ibukota kabupaten misalnya, ada yang menginginkan A ada yang menginginkan B. Oleh karena itu, masih ada banyak persoalan yang menjadi pekerjaan rumah terutama dalam perbedaan persepsi mengenai pemekaran Papua ini,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO